“Artikel cara membuat paspor online ini di buat berdasarkan pengalaman pribadi, proses pembuatan pada bulan Desember 2013”
Keinginan membuat paspor ini terilhami oleh rasa kangen saya kepada Pak De yang sudah lama menetap di negeri tetangga, Malasya. Karena Beliau sudah tua, saya berfikir sayalah yang harus menengok beliau. Saya sempat bertanya pada seorang teman yang sudah mempunyai paspor lebih dahulu. Ketika saya tanya berapa biayanya, Dia jawab sekitar 1 juta rupiah, karna dia menggunakan jasa calo. (Calo ada di mana- mana J ). Melihat angka yang bagi saya lumayan besar, akhirnya saya beranikan diri untuk mengurusnya sendiri.
Berikut kronologis pengalaman saya dalam membuat paspor online :
I. Registrasi OnLine, Sabtu,14-12-2013
Menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, yaitu KTP, KK, atau salah satu dari Akte Kelahiran,Surat Nikah, Akte Nikah, Ijasah. Karena kita akan membuatnya secara online, maka semua persyaratan itu kita scan satu per satu dengan file gambar Jpeg, hitam putih atau grey scale. Setelah itu, kita buka website Ditjen Imigrasi di www.imigrasi.go.id atau langsung di form pengisian layanan paspor online. Selanjutnya, ikuti langkah – langkah sesuai petunjuk yang ada di website tersebut sampai anda mendapatkan ” Tanda Terima Pra Permohonan “. Kemudian print lah tanda permohonan tersebut dan di bawa saat anda mengurus paspor di kantor imigrasi.
II. Kantor Imigrasi, Verifikasi berkas pada hari Senin,16-12-2013
Sesuai jadwal yang tertera pada ” Tanda Terima Pra Permohonan ” saya datang ke kantor imigrasi pada hari Senin,16-12-2013 dengan membawa persyaratan asli dan fotocopy sesuai dengan yang sudah kita upload pada waktu pendaftaran paspor online. Karena per bulan November 2013 pembayaran pembuatan paspor online dilakukan melalui Bank BNI, maka sebelum berangkat ke kantor imigrasi saya melakukan pembayaran di Bank tersebut melalui teller. Kita hanya menyerahkan “Tanda Terima Pra Permohonan ” lembar untuk Bank dan uang dengan nominal sebesar yang tertera pada lembar tersebut. Setelah selesai pembayaran dan menerima tanda bukti pembayaran paspor online, saya langsung menuju Kantor Imigrasi Klas I Khusus Batam Jl. Engku Putri Batam Centre, Batam.
Sampai di kantor imigrasi sekitar jam 9.00, suasana sudah sangat ramai dan penuh. Antrian dimana- mana. Karena saya sendirian dan belum berpengalaman, saya menuju loket informasi yang saat itu juga penuh dengan antrian. Saya bertanya kepada petugas loket, bahwa saya sudah melakukan pendaftaran membuat paspor online, selanjutnya apa yang harus saya lakukan ?. Kemudian petugas itu menyuruh saya mengisi beberapa form (waktu itu ada beberapa lembar) *kecewa1 dan memberi saya nomor antrian. Saya mendapatkan antrian I032.
Lama menunggu akhirnya saya dipanggil di loket 4. Saya menyerahkan berkas persyaratan asli, fotocopy, form isian dari petugas informasi, dan bukti pembayaran dari Bank. Setelah berkas – bekas di verifikasi oleh petugas, berkas yang asli di kembalikan dan saya di suruh datang lagi besok ( maksimal 7 hari kerja) dengan membawa berkas yang asli untuk sesi wawancara dan foto.*kecewa2
III. Kantor Imigrasi, wawancara dan foto pada hari Kamis,19-12-2013
Kali ini saya sampai kantor imigrasi sekitar jam 10.00 pagi. Seperti biasa kantor sudah penuh sekali. Saya langsung ke loket paling ujung kanan ( saya lupa loket apa ) menyerahkan bukti permbayaran dari bank yang sebelumnya sudah di cek oleh petugas pada hari Senin. Setelah itu saya masih harus menunggu lagi. Karna saya bingung tentang proses di sesion ini, saya akhirnya bertanya pada seorang ibu yang duduk di sebelah saya. Kata beliau tunggu saja, nanti di panggil. Ternyata benar, beberapa menit setelah itu saya di panggil oleh petugas. Pada saat itu, harapan saya adalah langsung proses wawancara dan foto, karna sebelumya saya sudah membayar . Ternyata harapan saya melenceng jauh. Setelah di panggil saya di beri nomor antrian lagi. Saya mendapatkan nomor antrian B0145 di loket pembayaran. Dalam hati saya bertanya – tanya kenapa ada loket pembayaran?bukankah saya sudah membayar lunas? apa lagi saya lihat nomer antrian baru sampai no 70, berarti saya harus menunggu 75 antrian lagi. Saya mulai gelisah karena posisi saya saat itu masih bekerja. *Kecewa3
Akhirnya, sampai juga saya di panggil di loket pembayaran. Saya serahkan nomor antrian tadi, sama petugasnya hanya dilingkari saja (*tepok jidat 🙁 ).
Kemudian saya di suruh mengantri lagi di ruang wawancara dan foto sesuai dengan nomor antrian yang saya pengang ( B0145 ). Sekitar jam 3 sore, saya di panggil lagi untuk foto dan rekam sidik jari dilanjutkan dengan sesi wawancara. Proses wawancara di sini hanya verifikasi ulang tentang kebenaran data diri kita dan berkas yang kita bawa.
Setelah selesai, saya di beri cacatan yang berisi tanggal kapan saya harus mengambil paspor.
IV.Selasa, 24-12-2013 jadwalnya saya mengambil paspor 🙂
“TEMPAT PENGAMBILAN PASPOR”. Tulisan ini terpajang di atas pintu sebuah ruangan yang terpisah dari gedung dimana proses pembuatan paspor online. Saya bergegas masuk ke ruangan itu dan lagi – lagi saya harus bingung dulu :-(. Di dalam sudah penuh orang – orang yang mau mengambil paspor, padahal tidak ada petugas imigrasi yang berjaga di loket tersebut. Kembali saya bertanya pada seseorang yang berdiri di sebelah saya, tentang bagaimana sistem antriannya. Dari jawaban beliau, ternyata kita hanya menaruh kertas catatan yang kemarin di beri oleh petugas pada saat setelah wawancara. Itu yang di jadikan patokan antriannya.
Lama menunggu, akhirnya saya mendapatkan paspor yang saya idam – idamkan. Setelah melalui proses yang melelahkan, akhirnya saya bisa mengurus sendiri membuat paspor online.
Catatan penulis:
*Kecewa1 : mengapa kita di haruskan mengisi form lagi, padahal kan semua data kita sudah di submit via pendaftaran online. Sama saja ini dua kali kerja. Apa fungsinya dita sudah regristrasi online tapi tetap melalukannya secara manual?
*Kecewa2 : mengapa kita tidak bisa ke proses selanjutnya yaitu wawancara dan foto, sedangkan persyaratan kita sudah lengkap dan kitapun sudah melalukan pembayaran.
*Kecewa3 : di sesion ini terlalu banyak mengantri. Mengapa kita harus mengantri lagi ke loket pembayaran sedangkan kita sudah membayar lunas via bank dan bukti pembayaran kita juga sudah di verifikasi di loket 4 pada hari pertama kita datang.
* Kekecewaan yang lain adalah, antrian tidak lancar. 5 nomor antrian di panggil, berhenti sekitar 15-20 menit baru di panggil lagi. Its so wasting time.
*Besarnya biaya yang di pelukan untuk membuat paspor online bisa bervariasi, tergantung jenis paspor apa yang akan kita buat. Untuk lebih jelasnya, silahkan klik disini.
Harapan saya kepada Ditjen Imigrasi di kantor manapun, agar memperbaiki sistem pelayanan kepada masyarakat agar lebih cepat. Juga, untuk sistem pembuatan paspor online agar lebih maksimal lagi, dan tidak membuang banyak waktu.
Demikianlah pengalaman saya dalam membuat paspor online. Semoga artikel ini bisa menjadi referensi bagi anda yang akan membuat paspor. Walaupun masih banyak kekurangan dalam merangkai kata, saya ucapkan terimakasih sudah berkenan membaca artikel saya 🙂